19 April 2025

Get In Touch

Revitalisasi Alun-alun Merdeka Dimulai Bulan Depan, Wali Kota Wahyu Sebut Penataan PKL Masuk Fokus Utama

(ilustrasi) Papan larangan berjualan terpasang di Alun-alun Merdeka Kota Malang. (Santi/Lentera)
(ilustrasi) Papan larangan berjualan terpasang di Alun-alun Merdeka Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan proyek revitalisasi Alun-alun Merdeka akan segera dimulai pada bulan depan. Penataan ulang wajah ruang terbuka publik ini turut membawa fokus baru, yakni penyusunan ulang kebijakan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini kerap berjualan di area terlarang.


Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan salah satu pertimbangan utama dalam revitalisasi adalah memberikan kepastian dan arah kebijakan yang lebih manusiawi bagi keberadaan PKL.


"Yang sekarang ini kan wajah Alun-alun Merdeka yang terakhir, karena insyaallah bulan depan sudah akan dimulai renovasi. Nanti kita akan lihat, Alun-alun Merdeka ini kan milik bersama. Tetapi nanti akan kami perlakukan yang manusiawi," ujar Wahyu, Rabu (9/4/2025).


Wahyu juga menjelaskan, revitalisasi Alun-alun Merdeka ini merupakan kerja sama Pemkot Malang dengan Bank Jatim. Proyek tersebut sebenarnya dijadwalkan mulai beberapa waktu lalu, namun ditunda demi menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan puasa dan perayaan Idul Fitri.


Pekerjaan revitalisasi ini ditargetkan rampung dalam waktu 3,5 bulan. Wahyu memastikan, desain baru Alun-alun Merdeka akan dilengkapi dengan sistem pengaturan zona yang lebih tegas, termasuk soal larangan bagi PKL di area inti alun-alun.


"Nanti setelah renovasi itu akan jelas untuk mereka (PKL). Yang tidak boleh masuk seperti apa saja sudah akan diatur. Karena kemarin itu sampai portal besi pun dipotong untuk mereka masuk ke dalam," ungkapnya.


Ia menilai, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkot Malang. Ia juga telah meminta Satpol PP dan dinas terkait lainnya untuk menjadikan insiden tersebut sebagai refleksi untuk menyusun pendekatan yang lebih komprehensif terhadap PKL.


Lebih lanjut Wahyu menambahkan, dalam skema penataan yang tengah dirancang, para PKL tidak sepenuhnya akan dihilangkan dari kawasan Alun-alun, melainkan dialihkan ke zona tertentu yang masih berada dalam radius sekitar lokasi.


"Ada, Insyaallah ada. Kami akan lihat nanti supaya mereka tidak berada di dalam Alun-alun, tetapi masih dalam radius sekitarnya. Kemarin juga pada saat kami memutuskan untuk merehabilitasi alun-alun itu, salah satunya adalah bagaimana untuk bisa menempatkan PKL," paparnya. 


Untuk diketahui, pada Senin (7/4/2025) kemarin, Satpol PP Kota Malang telah melakukan penertiban terhadap PKL di Alun-alun Merdeka.


Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL. Dalam pasal 3 ayat 1(a) secara tegas disebutkan setiap kegiatan usaha PKL dilarang dilakukan di dalam Alun-alun kota dan sekitarnya.


Meskipun begitu, Wahyu tak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap Perda tersebut. Hal ini menyusul usulan dari DPRD Kota Malang yang mendorong agar eksekutif mempertimbangkan revisi peraturan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

 

"Ya, nanti kami evaluasi Perdanya itu. Karena untuk merevisi perda itu kan tidak mudah. Yang jelas ini perlu kesadaran bersama, ini menjadi pengalaman bersama," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.