
TRENGGALEK (Lenteratoday) - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025) serta optimis bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah, dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Bupati Arifin pun optimistis Trenggalek bisa kembali meraih Opini WTP. Penyerahan LKPD berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo dengan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Dokumen tersebut diserahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan bahwa keteraturan dalam menyampaikan laporan keuangan, adalah bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menyerahkan LKPD tepat waktu, sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap Kabupaten Trenggalek dapat mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan yang baik.
“Semoga kita bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, BPK akan melakukan audit sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek turut didampingi Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais