04 April 2025

Get In Touch

Kejati Jakarta Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp 569 Miliar

Tersangka keempat, FK alias NS dijemput paksa penyidik Kejati Jakarta pada Kasus Dugaan Korupsi Manipulasi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta senil
Tersangka keempat, FK alias NS dijemput paksa penyidik Kejati Jakarta pada Kasus Dugaan Korupsi Manipulasi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta senil

JAKARTA (Lentera) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap dan menetapkan empat tersangka, dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp 569 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para tersangka itu yakni Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny (BN), pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso (BS) serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia (ADM).

“Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif,” ujarnya dalam keterangannya mengutip CNN Indonesia, Rabu(5/3/2025).

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut terakhir penyidik menetapkan FK alias NS anak buah dari BS, pemilik Inti Daya Group sebagai tersangka keempat.

Berdasarkan perannya, FK alias NS bertugas mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur. Selain itu ia juga bertugas menyiapkan perusahaan, yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim.

“Kemudian mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim,” jelasnya.

Syahron mengatakan tersangka FK alias NS dijemput paksa oleh tim tangkap buronan intelijen Kejati Jakarta pada, Senin(3/3/2025) setelah mangkir dari panggilan penyidik.

“Tim tangkap buronan intelijen Kejati Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati Jakarta,” ujarnya.

Ditambahkan Syarief keempat tersangka itu terbukti melakukan pemufakatan jahat, untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024. Syarief menyebut aksi itu dilakukan dengan cara pengajuan kredit oleh Inti Daya Group.

Kredit itu diserahkan kepada Bank Jatim cabang Jakarta dengan menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif, dari perusahaan-perusahaan BUMN. Surat itulah yang kemudian disetujui oleh BN selaku Kepala Bank Jatim cabang Jakarta.

“Ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 569.425.000.000, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” imbuhnya.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.