04 April 2025

Get In Touch

Rugikan Negara Lebih dari Rp1 M, Kejaksaan Ngawi Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Ngawi musnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal. (Miftakul/Lenteratoday)
Kejaksaan Negeri Ngawi musnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal. (Miftakul/Lenteratoday)

NGAWI (Lentera) - Kejaksaan Negeri Ngawi musnahkan 1.504.000 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar, Kamis (6/2/2025).

Rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi merupakan hasil sitaan Beacukai Madiun. "Untuk rokok ilegal hasil sitaan dari Beacukai Madiun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani.

Dari kasus peredaran rokok ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih. Susanto Gani menyebut, kasus peredaran rokok ilegal kerap terjadi di Ngawi, sebab wilayah ini menjadi jalur perlintasan dari berbagai daerah.

"Kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah. Kami kerap melaksanakan pemusnahan rokok ilegal, sebab Ngawi menjadi perlintasan perdagangan rokok ilegal," ujarnya.

Selain rokok ilegal, Kejaksaan Negeri Ngawi juga memusnahkan 16 jenis barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantaranya obat-obatan terlarang, narkotika, hingga tembakau sintetis.

"Dari tindak pidana umum sebanyak 16 perkara, dan satu tindak pidana khusus, yaitu rokok ilegal," pungkas Kajari Ngawi Susanto Gani.

Reporter: Miftakul FM / Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.