04 April 2025

Get In Touch

Hormati Putusan Praperadilan, Bareskrim Akhirnya Bebaskan Julia Santoso

Petrus Selestinus mendampingi Iervanny, putri Julia Santoso (Dok. Lenteratoday)
Petrus Selestinus mendampingi Iervanny, putri Julia Santoso (Dok. Lenteratoday)

JAKARTA (Lenteratoday) - Bareskrim Polri akhirnya membebaskan Julia Santoso, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Pengusaha tambang itu dibebaskan, setelah menang praperadilan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (DiDittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengaku menghormati putusan pengadilan, Julia Santoso dibebaskan setelah melengkapi persyaratan administrasi penyidikan.

”Sudah dibebaskan sejak, Jumat (24/1/2025). Setelah melengkapi persyaratan penyidikan langsung kita bebaskan, kita hormati dan laksanakan putusan pengedalian,” ujarnya dikutip, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya, Petrus Selestinus kuasa hukum Julia Santoso menilai tindakan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang masih menahan kliennnya, sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja. Sebab, Julia Santoso telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025, hakim menyatakan membebaskan Julia Santoso dari tahanan, membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso.

Sebelumnya, Julia Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).

“Dimana dalam amar putusannya, membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso, sejak tanggal 21 Jamuari 2025, namun Julia Santoso tidak segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri hingga saat ini,” kata Petrus pada awak media, Kamis(23/1/2025).

Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.