13 April 2025

Get In Touch

Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Robohnya SDN Gentong Kota Pasuruan

Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Robohnya SDN Gentong Kota Pasuruan

Polda Selidiki Dugaan Korupsi di SDN Gentong Kota Pasuruan

Pasuruan - Tim Labfor Polda Jatim menyimpulkan bangunangedung SDN Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan gagal konstruksi. Gedungyang dibangun tahun anggaran 2012 tersebut tidak sesuai spesifikasi tehnis danhanya menunggu waktu ambruknya.

 “Bangunan sudah gagalkonstruksi dan ngawur. Tinggal menunggu waktu robohnya saja,” kata KapoldaJatim Irjen Luki Hermawan usai meninjau SDN Gentong.

Dari hasil gelar perkara, Polda Jatim menetapkan dua orangtersangka yang bertanggung jawab ambruknya SDN Gentong Kecamatan GadingrejoKota Pasuruan. Kedua tersangka tersebut yakni D dan S, warga Kota Kediri.

 “Kami sudah melakukangelar perkara dan menetapkan serta menahan dua orang tersangka. Tersangkadianggap lalai dalam melaksanakan pembangunan hingga menyebabkan hilangnyanyawa orang lain,” kata Kapolda Irjen Luki.

Menurut Kapoda Irjen Luki, pihaknya juga tengah menyelidikidugaan tindak pidana korupsi. Karena pembangunan gedung tersebut menggunakanuang negara. Indikasi dugaan korupsi ini juga mengacu laporan PPK dan hasilaudit BPK yang menyebut ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya.

“Kami terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan iabisa menjadi tersangka. Laporan BPK menyebutkan konstruksi bangunan tidaksesuai spesifikasi,” tandasnya. (oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.