
BLITAR (Lenteratoday) - Meskipun ditemukan ratusan sapi yang positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Blitar, pihak Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) setempat tidak sepakat dengan imbauan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menutup pasar hewan di daerah selama 14 hari.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, drh Nanang Miftahudin, menyampaikan sampai saat ini belum ada keputusan penutupan pasar hewan.
"Belum ada rencana maupun pembahasan, untuk penutupan pasar hewan di Kabupaten Blitar," ujar Nanang, Senin (1/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Nanang kalau berdasarkan pengalaman juga, saat tinggi-tingginya waktu wabah PMK pada tahun 2022 lalu. Justru banyak transaksi jual beli ternak sembarangan, di luar pasar hewan yang sulit dipantau atau diawasi.
"Namun yang pasti, kami melakukan pengetatan ternak yang masuk di pasar hewan. Dengan pemeriksaan kesehatan ternak dan desinfeksi ternak, termasuk alat angkutnya," jelasnya.
Jika ditemukan ternak kurang/tidak sehat lanjutnya, maka ternak tersebut tidak diperbolehkan masuk ke pasar hewan dan dilakukan pengobatan oleh petugas di lokasi.
"Kemudian diberikan kontak petugas kesehatan hewan, yang ada di wilayah ternak tersebut untuk pengobatan lanjutan," tandasnya.
Apalagi menurut Nanang terkait dengan pasar hewan, menyangkut beberapa pihak yang mengelola. Karena tidak satu pintu di Disnakkan saja, tapi beberapa sektor seperti Disperindag dan pemerintah desa setempat.
Padahal dari data terakhir Disnakkan Kabupaten Blitar sampai 3 Januari 2025, dari 22 kecamatan wabah PMK sudah menyebar ke 18 kecamatan.
Dengan total 362 kasus, 280 positif PMK dan mati 31 dan dipotong paksa 15 ekor. Terbanyak di Kecamatan Panggungrejo dengan 58 kasus PMK, 44 positif dan mati 12 ekor.
Namun ditambahkan Nanang, dalam seminggu terakhir terjadi penurun jumlah kasusnya. Sejak ditemukannya terbanyak 41 kasus pada 29 Desember 2024, terus menurun sampai 3 Januari 2025 penambahannya hanya 9 kasus PMK pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementan melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengeluarkan surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, dalam surat tersebut Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah, yakni pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar. Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah. (*)
Reporter: Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi