04 April 2025

Get In Touch

PPN 12% Hanya Barang Mewah, Tetap Guncang Kelas Menengah (Koran, Kamis 02/01/2025)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/02012025.pdf">

MALAM pergantian tahun 2024 ke 2025 tak hanya ramai pesta kembang api. Di media sosial (medsos), keluh kesah tim IT (informasi teknologi), bagian finance hingga legal perusahaan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN memperlihatkan kebingungan hingga kerja lembur. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan menegaskan hanya berlaku untuk barang mewah di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Hingga kemudian malam hari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 tahun 2024 yang menjadi landasan hukumnya beredar dan bisa diakses publik. Artinya, kejelasan soal PPN baru diketahui rakyat secara resmi sekitar 6 jam sebelum berlaku pada Rabu (1/1/2025). Bukan sekadar waktu pengumuman yang mepet, sorotan terkait dampak negatifnya juga mencuat. Meski hanya berlaku untuk barang mewah, masyarakat kelas menengah tetap terkena imbasnya. Simpang siur informasi mengenai barang-barang yang akan dikenakan kenaikan PPN telah menimbulkan ekspektasi inflasi (expected inflation) dan dampak psikologis bagi para pelaku usaha. Pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan pajak dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumsi, industri, dan daya saing produk lokal. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/02012025.pdf

[3d-flip-book id="211507" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.