05 April 2025

Get In Touch

Akhir Tahun 2024, Dispendukcapil Kota Malang Targetkan Aktivasi IKD Capai 79 Ribu Jiwa

Stan Dispendukcapil Kota Malang di MPP Merdeka. (Santi/Lenteratoday)
Stan Dispendukcapil Kota Malang di MPP Merdeka. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menargetkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 79 ribu jiwa, pada akhir tahun 2024 ini.

Hingga pertengahan Desember 2024, tercatat sekitar 78 ribu jiwa di Kota Malang telah melakukan aktivasi IKD.

"Untuk menjangkau pelayanan yang lebih luas, kami juga membuka layanan hingga ke tingkat kelurahan. Sampai pertengahan Desember 2024 baru tercapai 78.086 jiwa. Targetnya sampai akhir tahun ini bisa menyentuh 79 ribu jiwa. Kan 2 hari ini masih hari kerja, jadi kita optimis kejar kekurangan," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, M Wahyu Hidayat, Senin(30/12/2024).

Wahyu menjelaskan kekhawatiran masyarakat terkait kebocoran data pribadi, menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mendorong masyarakat untuk mengaktivasi IKD.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wahyu menegaskan, dalam setiap sosialisasi yang dilakukan pihaknya selalu menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi warganya.

"Yang kami tekankan adalah Pemkot melalui Dispendukcapil terus berupaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat. Sistem yang digunakan untuk IKD kan juga sudah dilengkapi dengan protokol keamanan yang ketat untuk memastikan data tetap aman," jelasnya.

Sebagai upaya untuk lebih mempermudah proses aktivasi, Dispendukcapil menerapkan sistem yang sederhana. Menurutnya, warga hanya perlu mengunduh aplikasi IKD melalui ponsel masing-masing, lalu melakukan verifikasi data kependudukan dengan memindai kode batang di kelurahan atau melalui petugas di kantor pelayanan.

Setelah itu, pemohon akan menerima kode aktivasi melalui surat elektronik, yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi IKD.

“Setelah berhasil mengunduh aplikasi dan melakukan pemindaian data, warga harus segera mengaktifkan IKD mereka melalui kode yang kami kirimkan via email," tuturnya.

Wahyu menjelaskan penerapan IKD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dengan adanya peraturan ini, Wahyu berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan sistem digital untuk berbagai urusan administrasi, yang pada gilirannya akan mempercepat proses pelayanan publik.

"Makanya kami juga wajibkan setiap warga untuk memiliki IKD sebelum mengajukan layanan kependudukan di kelurahan atau Mal Pelayanan Publik,” tutup Wahyu.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.