
MALANG (Lenteratoday) - Sopir truk berusia lanjut, Sigit Winarno (64), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tragis di KM 77 Tol Pandaan-Malang yang menewaskan 4 korban pada 23 Desember 2024.
Keputusan ini diambil usai Polres Malang dan Dirlantas Polda Jatim melakukan serangkaian investigasi mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis menggunakan alat traffic accident analysis (TAA), dan pemeriksaan saksi serta ahli.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan dari hasil penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka.
"Dengan demikian maka sopir truk atas nama Sigit Winarno (SW) usia sekitar 64 tahun, kami tetapkan menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar AKBP Kholis, Rabu (25/12/2024).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kholis menyebutkan, SW belum ditahan karena masih menjalani perawatan di RS Prima Husada, Singosari. “Saat ini masih kami lakukan pengawasan ketat bersama tim dokter. Kami juga memprioritaskan yang bersangkutan (ybs) agar cepat pulih untuk bisa kami lakukan pendalaman terhadap keterangannya," ungkapnya.
Dalam keterangannya, Kholis menyampaikan, investigasi mengungkapkan truk yang dikemudikan SW mengalami kerusakan pada radiator yang sudah tidak laik jalan. Berdasarkan catatan pemeriksaan berkala, selama Juli hingga Desember 2024, beberapa bagian penting seperti temperatur air dan radiator tidak mendapatkan pengecekan yang memadai.
Pada hari kejadian, di mana truk berhenti di tanjakan namun mundur tak terkendali sehingga terjadi peristiwa tabrakan dengan bus Tirto Agung di KM 77 Tol Pandaan-Malang, Kholis menyebut selang radiator truk ditemukan putus, menyebabkan truk overheat.
“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan dengan saudara SW, dirinya sudah menyampaikan kepada pemilik truk, yakni pihak PT RAPI tentang kondisi yang ada di truk tersebut. Namun pengakuan yang bersangkutan tidak ada respon dari pihak pemilik truk," ungkap Kapolres.
Fakta ini menimbulkan dugaan, di mana selain kelalaian sopir, ada potensi tanggung jawab dari pihak perusahaan selaku pemilik kendaraan truk tersebut.
Tak hanya itu, SW diketahui mengemudi sendirian tanpa kernet dari perjalanan Surabaya menuju Malang. Menurut pengakuannya, ia memilih tidak membawa kernet untuk menghemat biaya. Dari ongkos pengiriman sebesar Rp 1.018.000, setelah dikurangi biaya bahan bakar dan tol, SW hanya mendapatkan sekitar Rp 200.000.
Oleh karena itu, Kholis menjelaskan, penyidikan juga mengarah pada potensi kelalaian PT RAPI sebagai pemilik truk. Polres Malang akan meminta keterangan dari supervisor maintenance perusahaan untuk memastikan apakah prosedur pemeriksaan berkala telah dilakukan sesuai standar.
Namun demikian, Kholis juga menuturkan, salah satu faktor penyebab kecelakaan yakni keputusan SW untuk menghentikan truk di tanjakan dan tikungan KM 78+100. Dalam hal ini, Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan, Netty Renova, menjelaskan pemberhentian kendaraan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat.
"Nah untuk kondisi darurat pun, diharapkan kepada para pengendara apabila sudah merasakan sesuatu yang tidak baik, ada rest area untuk berhenti. Sebelum kejadian, itu di KM 66. Tetapi tidak diambil pilihan itu. Sopir justru berhenti di lokasi yang sangat berisiko, di tanjakan dan ada tikungan," tutup Netty. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi