
SURABAYA (Lenteratoday) - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo, angkat bicara setelah dua pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Keduanya yakni Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, M. Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur yang tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp 725 Juta.
"Kami menghargai proses hukum yang ada, dan berharap ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti ini (korupsi),” kata Agus ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Agus menyebut, jika salah satu tersangka yaitu M Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu. “Setahu saya, Pak Taufiqurrahman tidak lagi menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya. Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 725 juta. (*)
Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi