
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggeber rapat koordinasi lintas sektor untuk menyusun strategi mewujudkan lingkungan ideal bagi tumbuh kembang anak. Kegiatan ini melibatkan instansi terkait, seperti pengadilan agama, lembaga pemasyarakatan anak, dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang, guna menyusun langkah konkret menuju Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.
"Karena anak-anak ini menjadi investasi bagaimana bangsa ini nantinya. Kami di sini menghadirkan seluruh jajaran untuk melaksanakan rakor. Membahas apa saja yang dibutuhkan di kondisi saat ini sehingga kategori layak anak bagi Kota Malang bisa diwujudkan," ujar Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Selasa (19/11/2024).
Dalam rakor tersebut, berbagai aspek kebutuhan anak menjadi perhatian. Erik menjelaskan pentingnya fasilitas yang menunjang perkembangan fisik dan motorik anak. Ia mencontohkan, minimnya sarana olahraga dan ruang terbuka membuat anak-anak di Kota Malang cenderung kurang bergerak aktif.
"Jika tersedia fasilitas yang mendukung, anak-anak dapat lebih banyak beraktivitas fisik dan motorik mereka berkembang dengan baik," kata Erik.
Selain itu, Erik juga memfokuskan pentingnya menjaga anak-anak dari pengaruh budaya yang tidak sesuai dengan norma dan etika bangsa Indonesia. Erik menegaskan, perkembangan emosional dan spiritual anak perlu diarahkan agar sesuai dengan kepribadian yang baik.
Lebih lanjut, Erik menyampaikan Pemkot Malang saat ini telah berpredikat Kota Layak Anak kategori Nindya selama tiga tahun terakhir. Untuk meningkatkan predikat ke kategori utama, menurutnya Pemkot telah memenuhi salah satu syarat utama, yaitu menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak.
"Jadi, komitmen Pemkot itu harus ditunjukkan. Tidak hanya pembangunan secara nyata tetapi juga diwujudkan dengan instrumen hukumnya. Karena itulah Perda KLA pun sudah kami hadirkan," tuturnya.
Selain regulasi, Pemkot juga menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman, seperti perundungan (bullying), konflik keluarga, hingga tindak kriminalitas. Jika terjadi, menurutnya dengan Perda yang ada, anak-anak akan mendapatkan pendampingan secara psikologis, emosional, dan fisik melalui mekanisme hukum yang telah disiapkan. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi