
BANDUNG ( Lenteratoday)-Sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, bernama Rouf (43 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penetapan ini berdasarkan hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
"Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian, ramp check kendaraan kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Rouf dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam 12 tahun penjara.
"Karena diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," ujar Jules.
Sebelumnya truk kontainer yang dikendarai Rouf menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11/2024) sore. Dalam insiden itu, 1 orang tewas dan 28 lainnya terluka.
Rouf sempat dirawat di Rumah Sakit Radjak Purwakarta usai kecelakaan tersebut. Ia menderita cedera kepala ringan dan benturan otot di sejumlah bagian tubuhnya.
Ia baru keluar rumah sakit pada Selasa (12/11/2025). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Sumber: ant,ist/ Editor: widyawati