
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri gandeng Kejaksaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Kediri yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, seperti dilakukan di Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak, Kamis (14/11/2024)
“Monitoring ini kita lakukan dengan melakukan tinjauan lapang secara sampling ke 10 titik dan ini sudah kegiatan kali kedua. Untuk kegiatan serupa sudah kita lakukan di bulan Agustus 2024 lalu,” jelas Hery Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Kediri.
Hery mengungkapkan tahun ini total penerima bantuan program RTLH 161 orang dengan nominal Rp 20 juta per rumah. Penyerahan bantuan dilakukan secara non-tunai dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Bantuan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding dan lantai.
“Pelaksanaan RTLH sudah dilakukan mulai Juni Oktober 2024 yang menyasar 129 penerima. Saat ini pelaksanaan sudah selesai hampir 80 persen dari total penerima. Untuk pembangunan RTLH, kita imbau untuk melibatkan warga sekitar sebagai tukang dan kuli sehingga dampak kegiatan ini juga bisa mendukung perekonomian masyarakat Kota Kediri,” terangnya.
Adapun untuk prosedur, para penerima bantuan harus mengajukan dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika mereka sudah melengkapi semuanya sesuai SK Wali kota, maka bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening. Sedangkan kriteria penerima RTLH adalah masyarakat Kota Kediri yang kurang mampu dan telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu kepemilikan lahan harus jelas dengan menunjukkan dokumen pendukung. “Pengajuan melalui kelurahan dan selanjutnya kelurahan akan memverifikasi bahwa masyarakat tersebut layak untuk diajukan,” ujarnya.
Hery berharap dari kegiatan ini bisa membantu para penerima mendapatkan tempat tinggal yang layak, lebih aman dan nyaman serta memenuhi rumah yang sehat dari sisi sirkulasi udara dan pencahayaan.
“Selain itu dengan kegiatan monitoring ini diharapkan mampu memastikan program RTLH berjalan lancar, tepat sasaran dan target kinerja Pemkot Kediri yaitu pengurangan Kawasan Kumuh di Kota Kediri bisa terwujud,” ungkapnya.
Sementara itu, Endro Riski Erlazuardi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum pada kegiatan bantuan sosial rehabilitasi RLTH.
Adapun tujuan pendampingan hukum ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan bantuan sosial rehabilitasi RTLH dari APBD Kota Kediri telah dilaksanakan tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu.
"Hari ini kita laksanakan pengecekan on the spot dengan diambil sampling secara random untuk melihat secara langsung hasil dari kegiatan bantuan sosial rehabilitasi RTLH sekaligus bertemu penerima bantuan. Dan pada saat bertemu dengan penerima bantuan dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana bantuan sosial rehabilitasi RTLH," tegasnya.
Endro berharap di tahun- tahun berikutnya ada pembaharuan data warga yang kurang mampu sehingga penerima bantuan di masa mendatang bisa tetap tepat sasaran yaitu kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan.
Salah satu penerima bantuan, Muchamad Ali Maksun asal Ketami mengaku sangat bersyukur dan senang. Adanya program RTLH dapat membantu merenovasi atap rumah yang sudah mulai lapuk. “Alhamdulillah sangat terbantu dengan program RTLH. Apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan, saya bersyukur atap rumah sudah dibenahi, sekarang tidak bocor dan lebih nyaman ditinggali,” tuturnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi