09 April 2025

Get In Touch

Sehari Setelah Dilantik, Wakil Ketua DPRD Bekasi jadi Tersangka Suap dan Ditahan Kejaksaan

Tersangka SL (rompi merah muda) turun dari ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Bekasi menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa(29/10/2024)(foto:ist/Antara)
Tersangka SL (rompi merah muda) turun dari ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Bekasi menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa(29/10/2024)(foto:ist/Antara)

BEKASI (Lenteratoday) - Sehari setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman pada, Senin(28/10/2024) besoknya atau sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan ditahan kejaksaan.

Soleman yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bekasi tersebut, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Bekasi, melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, Selasa(29/10/2024) malam.

Dwi menjelaskan Soleman ditetapkan sebagai tersangka suap, pengurusan proyek saat masih menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Soleman diduga menerima mobil Pajero dan BMW, dari seorang kontraktor untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya. Puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran dari masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," ungkap Dwi.

Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Soleman menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tambah Dwi.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.