05 April 2025

Get In Touch

Kejari Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur, MA: Tak Perlu Tunggu Salinan Putusan

Gregorius Ronald Tannur divonis menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. (Dok)
Gregorius Ronald Tannur divonis menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. (Dok)

JAKARTA (Lenteratoday) - Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai pernyataan Kejati Jatim yang belum mengeksekusi kasasi Gregorius Ronald Tannur karena salinan putusan belum terbit. MA menegaskan eksekusi tak perlu menunggu salinan putusan dikirimkan.

"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menilai Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.

"Makanya begitu putusan dibacakan, petikannya keluar agar segera dieksekusi. Kalau salinan ya agak lama karena dikoreksi dulu kalimatnya, ada yang salah atau tidak. Kan tiga orang hakim yang mengoreksi. Mungkin kalau petikan putusan keluar hari itu juga tapi salinan putusan bisa 2-3 minggu," tegasnya.

"Itu praktik sehari-hari. Makanya saya kok tanda tanya, kok harus nunggu salinan, petikannya udah dikirim kok. Jadi jangan inilah, masyarakat bingung ngapain kok ini dilama-lamakan," sambungnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Sehingga, Kejati Jatim belum bisa melakukan tindak lanjut eksekusi.

"Belum kami terima dan dari kemarin kami berupaya mendownload sendiri dari direktori putusan MA tetap belum bisa. Karena sama MA sendiri belum di-upload," kata Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (25/10/2024).

Mia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap kasasi Ronald setelah salinan putusan sudah diterima.

"Segera setelah salinan putusan kami terima akan kami eksekusi," tegasnya.

Masih di Indonesia?

Sembari menunggu salinan putusan kasasi dari MA, Kejati Jatim kini telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan keberadaan Ronald tetap di Indonesia.

Untuk mengawasi Ronald Tannur Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

Kepala Kantor Imigrasi Pakandim Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, Ronald Tannur telah masuk dalam daftar pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 8 Agustus 2024. Pencegahan ini dilakukan setelah vonis bebas dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait data perlintasan yang bersangkutan, apakah ada di Indonesia atau di mana," ujarnya pada media Kamis (24/10/2024) lalu.

Reporter:dya, ist/Editor: Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.