04 April 2025

Get In Touch

Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hari Ini

Ketua tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun (tengah) menunjukkan berkas gugatan yang didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur pada 2 April 2024.(foto:ist/dok.Antara)
Ketua tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun (tengah) menunjukkan berkas gugatan yang didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur pada 2 April 2024.(foto:ist/dok.Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Setelah sempat ditunda pada 10 Oktober 2024 lalu, karena alasan majelis hakim sakit. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 pada, Kamis(24/10/2024) hari ini.

"Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Penundaan pembacaan putusan dari 10 Oktober ke 24 Oktober 2024 ini, sempat mendapat sorotan karena lewat masa pelantikan Prabowo-Gibran yang dilaksanakan 20 Oktober 2024 lalu.

Meski demikian juru bicara PDIP, Chico Hakim meyakini penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP, tidak akan mempengaruhi kekuatan putusan pengadilan.

Menurutnya kekuatan putusan itu tidak akan berubah, meskipun dibacakan usai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Artinya, jika gugatan PDIP dikabulkan majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

"Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga dicopot dari jabatan," kata Chico, Jumat(11/10/2024).

Sebelumnya, PDIP melalui Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU, untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber: CNN Indonesia/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.