13 April 2025

Get In Touch

Realisasi Pajak Parkir di Kota Malang Tembus 246 Persen

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (dok. Bapenda Kota Malang)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (dok. Bapenda Kota Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Realisasi pendapatan pajak parkir di Kota Malang hingga akhir triwulan III 2024 mencapai 246,6 persen dari target yang ditetapkan. Pajak parkir berhasil terealisasi sebesar Rp 3,88 miliar, dari target Rp 1,57 miliar.

Namun, di tengah pencapaian tersebut, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan dan kesenian justru masih rendah dibanding jenis pendapatan pajak lainnya.

"Untuk target PBJT Parkir sebesar Rp 1,57 miliar, terealisasi Rp 3,88 miliar atau 246,6 persen. Jadi ini bisa dikatakan surplus 146,6 persen," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (14/10/2024).

Handi menambahkan, sektor hiburan dan kesenian mengalami kesulitan dalam mencapai target pajak. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh minimnya acara turnamen olahraga dan konser yang dilaksanakan di Kota Malang.

Dijelaskannya, pajak kesenian dan hiburan biasanya dikenakan pada penjualan tiket dan kegiatan komersial terkait acara tersebut. Maka, rendahnya frekuensi penyelenggaraan event berdampak langsung pada rendahnya realisasi pajak di sektor ini.

"Tapi kalau secara keseluruhan, pendapatan dari 9 jenis pajak daerah di Kota Malang hingga akhir triwulan III 2024 mencapai Rp 505,45 miliar. Sebagian besar jenis pajak telah melampaui target, termasuk PBJT di sektor perhotelan, yang terealisasi sebesar Rp 44,1 miliar atau 131,4 persen dari target Rp 33,6 miliar," tambah Handi.

Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu di sektor makanan dan minuman juga mencatat surplus yang signifikan. Dari target Rp 77,5 miliar, pajak ini terealisasi sebesar Rp 124,6 miliar, atau mencapai 160,8 persen.

"Pajak reklame pun mencatatkan kinerja baik, dengan realisasi sebesar Rp 22 miliar dari target Rp 16,8 miliar, atau melampaui target sebesar 131,3 persen," paparnya.

Lebih lanjut, Handi juga mengungkapkan pajak tenaga listrik turut melampaui target yang ditetapkan. Dengan target sebesar Rp 43,2 miliar, realisasi pajak ini telah mencapai Rp 79,9 miliar, atau 185,2 persen.

"Pajak air tanah juga terealisasi sebesar Rp 2,4 miliar dari target Rp 1,8 miliar, atau mencapai 134,2 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp 41,61 miliar, terealisasi Rp 64,18 miliar, atau mencapai 154,2 persen," lanjutnya.

Terakhir, Handi juga menyampaikan, realisasi dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga telah mencapai Rp 155,2 miliar, melampaui target sebesar Rp 94,5 miliar.

Handi menegaskan, selain meningkatnya kesadaran masyarakat, program-program seperti pembebasan denda pajak dan Gebyar Sadar Pajak (GSP) turut berperan besar dalam pencapaian realisasi pajak daerah.

"Jadi GSP itu memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya, untuk masuk dalam pengundian dengan hadiah utama mobil,” pungkas Handi. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.