20 April 2025

Get In Touch

BPPRD Tegaskan Alat Peraga Kampanye Selama Masa Pilkada Tidak Dipungut Pajak

Alat peraga kampanye selama masa Pilkada di Kota Palangka Raya tidak dipungut pajak
Alat peraga kampanye selama masa Pilkada di Kota Palangka Raya tidak dipungut pajak

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pemerintah tidak akan menarik pajak dari alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, yang mengatakan jika ada aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan bahwa setelah memasuki masa kampanye, BPPRD tidak dapat melakukan penarikan pajak terhadap alat peraga tersebut.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan KPU yang melarang penarikan pajak selama periode kampanye," papar Emi, Kamis (10/10/2024).

Ia melanjutkan, ini mengingat alat peraga kampanye memiliki peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait calon yang akan dipilih dan cara pencoblosan yang benar.

Dalam Pilkada partisipasi masyarakat sangat diharapkan, karena itu alat peraga kampanye menjadi media penting untuk memberikan panduan bagi masyarakat sebagai pemilih.

“Tentunya di luar masa Pilkada, reklame yang dipasang untuk promosi produk atau jasa akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara pajak untuk reklame insidentil, seperti reklame yang dipasang untuk acara musik atau kegiatan masyarakat tertentu, tetap harus mendapat izin dari PTSP. Kemudian pajak dibayarkan dan izin akan dikeluarkan. Izin tersebut bisa berlaku tahunan atau insidentil.

Tapi untuk alat peraga kampanye Pilkada, Emi menekankan bahwa ketentuan pajak tidak berlaku. Karena meskipun alat peraga kampanye termasuk dalam kategori insidentil, pajak tidak dapat dikenakan karena telah diatur oleh KPU dan Perda setempat.

“Ada ketentuan dari KPU dan Perda yang melarangnya, karena itu kami tidak bisa menarik pajak atas alat peraga kampanye,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.