19 April 2025

Get In Touch

Seimbangkan Fungsi Reward dan Punishment, Pemkab Malang Rancang Perbup Penghargaan ASN

Ilustrasi pemberian penghargaan ASN, Kepala BKPSDM sekaligus Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah bersama ASN Pemkab Malang. (foto:ist/dok.Prokopim Kab Malang)
Ilustrasi pemberian penghargaan ASN, Kepala BKPSDM sekaligus Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah bersama ASN Pemkab Malang. (foto:ist/dok.Prokopim Kab Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memastikan keseimbangan dalam penerapan fungsi penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) serta mendorong semakin banyak ASN berprestasi.

"Selama ini, kami lebih fokus pada penegakan disiplin. Namun, penghargaan kepada ASN yang berprestasi juga harus berjalan seimbang dengan hukuman," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Roikhana, Kamis(10/10/2024).

Dengan adanya Perbub nanti, Hana mengharap kegiatan yang dijalankan dapat memiliki dasar hukum yang jelas. Baik itu pemberian penghargaan kepada ASN beprestasi, ataupun pemberian sanksi jika ditemukan ASN yang menyalahi ketentuan kepegawaian.

Menurut Hana saat ini rancangan Perbup tersebut masih dalam tahap penyusunan.

"Nah makanya kami juga ada Anugerah ASN Berprestasi tahun ini, itu akan kami jadikan sebagai uji coba. Kami ingin memastikan rancangan perbup nanti bisa disahkan dan diterapkan dengan hasil yang maksimal," kata Hana.

Selain itu, penghargaan yang diberikan dalam Perbup ini juga akan berlaku untuk perangkat daerah. Hal ini diharapkannya dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, dan mendorong seluruh jajaran Pemkab Malang memaksimalkan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Hana menyebutkan pemberian penghargaan ataupun sanksi, direncanakan dilakukan setiap triwulan. Sehingga dalam satu tahun, akan ada empat kali momentum penghargaan bagi ASN dan perangkat daerah yang berprestasi.

Hal ini sejalan dengan aturan yang ada sambungnya, di mana penilaian kinerja ASN dilakukan setiap triwulan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Setiap perangkat daerah juga diwajibkan untuk memberikan penghargaan kepada ASN di masing-masing unit, yang kemudian akan dilaporkan ke BKPSDM," terang Hana.

Dengan adanya Perbup Penghargaan ini, Hana juga mengharapkan ASN di lingkup Pemkab Malang akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.

"Kami berharap pemberian penghargaan ini bisa memacu ASN untuk bekerja lebih baik, karena kinerja mereka akan diakui dan dihargai," pungkas Hana.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.