05 April 2025

Get In Touch

Komplotan Begal Sewa Apartemen di Cengkareng untuk Pesta Narkoba

para pelaku ingin menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba jenis sabu dan menggelar pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng (Viva)
para pelaku ingin menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba jenis sabu dan menggelar pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng (Viva)

JAKARTA (Lenteratoday) -Komplotan begal yang terdiri dari empat pria berinisial MI (26), NY (37), S (30), dan RK (31), menyewa kamar apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pesta narkoba.

"Mereka sudah menyewa kamar apartemen di Cengkareng dengan tarif Rp 250.000 per hari, untuk pesta narkoba," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).

Setelah menyewa apartemen, komplotan ini langsung mencari korban untuk dirampas harta bendanya.

Saat menyusuri Jalan Panjang Arteri, Kebon Jeruk, Jumat (27/9/2024) pukul 01.00 WIB, para pelaku bertemu pengemudi ojek online yang sedang menunggu pelanggan.

Mereka mendatangi korban sambil menodongkan senjata airsoft gun dengan tipe Glock 19.

"Kemudian memerintahkan korban untuk diam dan menyerahkan tas selempang di mana ada handphone di dalamnya dan juga mengambil motor korban," kata Syahddudi.

Dari hasil pencurian, pelaku menjual ponsel korban ditukar dengan satu paket sabu dan uang tunai sejumlah Rp 800.000.

"Uang sisa itu dibagi, satu orang mendapat Rp 200.000," terang dia, dikutip dari Kompas.

Ketika para pelaku ditangkap pada (28/10/2024), polisi menemukan motor korban yang belum sempat dijual dan masih terparkir di apartemen.

Senjata airsoft gun yang digunakan dalam aksi tersebut didapat MI dari seseorang berinisial MF.

Kemudian polisi menangkap MF di hari yang sama setelah mengetahui MI membelinya seharga Rp 1 juta.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.