05 April 2025

Get In Touch

Polisi Ringkus 7 Anggota Geng Motor Berpedang Penyerang Warga Mojoagung Jombang

Satreskrim Polres Jombang saat merilis penangkapan anggota geng motor penyerang warga Mojoagung, Selasa(8/10/2024).(Sutono/Lenteratoday)
Satreskrim Polres Jombang saat merilis penangkapan anggota geng motor penyerang warga Mojoagung, Selasa(8/10/2024).(Sutono/Lenteratoday)

JOMBANG (Lenteratoday) - Polisi membekuk 7 orang anggota geng motor bersenjata pedang, yang menyerang warga di tepi jalan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu(2/10/2024) lalu.

Gerombolan pemotor itu menamakan diri 'Oknum Selatan Kota Jombang', mereka ditangkap oleh polisi sebelum melakukan tawuran dengan gerombolan lainnya di wilayah Kecamatan Mojoagung, Senin(7/10/2024).

Ketujuh orang yang ditangkap tersebut, seluruhnya masih di bawah umur. Masing-masing N (15), EA (17), DD (14), MHF (16), MK (15) dan VA (16 ).

Ada 5 orang yang berstatus pelajar, dan 2 orang lainnya telah putus sekolah. Satu orang lagi masih buron, inisial F (15).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran, terhadap gangster yang meresahkan warga.

"Dari pengakuan pelaku yang tertangkap, sebelum melakukan aksi onar para anggota gangster ini sempat janjian untuk melakukan tawuran dengan gangster lainnya," ujarnya saat rilis pengungkapan kasus ini, Selasa(8/10/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim, para gangster diketahui sempat berulah di wilayah Kecamatan Tembelang pada 21 September 2024.

"Setelah kami dalami ternyata, geng ini telah melakukan tindak pidana 170 KUHP, yaitu pengeroyokan terhadap dua orang di daerah Tembelang. Keduanya luka-luka," urai Margono.

Untuk itu, ia menyebut para pelaku selain dijerat dengan pasal undang-undang darurat, para pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.

"Kedua korban ini sudah sembuh dan dapat mengikuti kegiatan seperti biasa, karena korban ini masih pelajar dan sudah kita mintai keterangan, sudah ada hasil visum. Untuk itu diterapkan pasal darurat terkait sajam, dan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dngan anacaman hukuman 5 tahun," ucapnya.

Meski sudah diamankan, Margono menyebut tidak semua pelaku ditahan, karena mereka masih berusia di bawah umur.

"Untuk pelaku sebagian besar yang kita amankan adalah di bawah umur, di bawah 18 tahun, dan ada satu yang di bawah 14 tahun. Sehingga kami titipkan ke Dinsos, namun yang 6 orang masih kami amankan di tahanan di Polres," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral rekaman video CCTV berisi gerombolan geng motor membawa pedang menyerang warga di tepi jalan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Gerombolan pemuda yang menggunakan setidaknya tiga motor itu, juga sempat merampas sepeda motor Vario yang ditinggal pemilik saat menyelamatkan diri dari serangan geng motor.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas membenarkan rekaman geng motor serang warga yang viral di medsos tersebut, terjadi di wilayah hukum Polsek Mojoagung, tepatnya di Desa Gambiran.

"Berdasarkan laporan, kejadiannya Rabu, 2 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kompol Yogas, Sabtu(5/10/2024).

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.