05 April 2025

Get In Touch

Polda Metro Jaya Tetapkan Sembilan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang

Suasana pembubaran diskusi tokoh di Hotel Grand Kemang dibubarkan sekelompok orang. Foto: Dok. Istimewa
Suasana pembubaran diskusi tokoh di Hotel Grand Kemang dibubarkan sekelompok orang. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Lenteratoday) - Kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) berujung pada penetapan Sembilan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menangkap dan mengamankan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.

"Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, " katanya Senin (7/10/2024).

Enam tersangka ini ditangkap dalam waktu berbeda. Ade Ary menjelaskan dua tersangka YS dan RR ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di kawasan Jakarta Timur. Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10/2024).

Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).

Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang," ucapnya. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.