05 April 2025

Get In Touch

KPU Temukan PPK Diduga Ikut Kampanye Paslon di Pilkada Kabupaten Blitar

Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hadi Santoso.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hadi Santoso.

BLITAR (Lenteratoday) – Beberapa ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ditemukan KPU Kabupaten Blitar diduga ikut menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Adapun PPK yang diduga ikut menghadiri kampanye atau sosialisasi salah satu paslon, ada yang menjadi ketua dan 2 anggota PPK di Kabupaten Blitar.

Bahkan ketua dan anggota PPK yang hadir pada kegiatan tersebut, dari beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Garum, Kademangan dan Wonodadi.

Menanggapi adanya temuan ini, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hadi Santoso langsung menerbitkan surat pemanggilan PPK ini untuk diklarifikasi.

“Sudah kita mintai keterangan semalam,” ujar Hadi, Sabtu(5/10/2024)

Pihaknya akan segera menggelar rapat pleno, untuk menentukan nasib PPK ini.

“Akan kita plenokan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika terbukti melanggar, maka kami akan berhentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky, Miftahul Huda mengatakan pihaknya meminta agar PPK yang diduga tidak netral ini diprose dan diberikan tindakan tegas.

Apalagi PPK ini sudah mendatangi dan mengikuti acara, yang dihadiri oleh pasangan calon yang sudah masuk tahapan kampaye.

“Ini terkait netralitas penyelenggara, maka Bawaslu harus bertindak,” tegas Huda.

Menurut Huda Bawaslu yang memiliki kewenangan, untuk mengawasi kinerja penyelenggara wajib betindak tegas. Apalagi tugas Bawaslu salah satunya, mengawasi kinerja para penyenggara apakah bersikap netral atau tidak.

“Tugas Bawaslu itu mengawasi, seharusnya dapat memberikan rekomendasi adanya peristiwa ini,” ungkap Huda yang juga mantan Komisoner KPU ini.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan pada KPU, telah melakukan klarifikasi atau belum.

“Untuk pelanggaran ad hock KPU, etiknya ada di KPU. Jadi KPU lah yang berhak melakukan klarifikasi,” tegas Jaka.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.