
JAKARTA (Lenteratoday) - Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Pelantikan dihadiri Presiden RI Joko Widodo. Berdasarkan pantauan, iring-iringan Presiden tiba pada pukul 09.34 WIB di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Presiden kemudian turun dari mobil kepresidenan pada pukul 09.35 WIB.
Presiden Jokowi kemudian berjalan beriringan bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto. Adapun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut mendampingi Presiden Jokowi dan Prabowo di belakangnya. Selanjutnya, Presiden berfoto bersama dengan sejumlah pejabat dan memasuki ruangan VVIP.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan Anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya. Adapun partai politik yang lolos itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Diketahui dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Berikut rinciannya perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
- PKB 68 kursi
- Partai Gerindra 86 kursi
- PDI Perjuangan 110 kursi
- Partai Golkar 102 kursi
- Partai NasDem 69 kursi
- PKS 53 kursi
- PAN 48 kursi
- Partai Demokrat 44 kursi
Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak akan ada perubahan ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Dia menyebut formasi pimpinan DPR yang baru nantinya akan sesuai UU MD3 yang berlaku saat ini.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dengan begitu, kata dia, ketua DPR periode selanjutnya akan diutus oleh partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024. Diketahui, PDIP menjadi partai dengan suara terbanyak di pileg lalu.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah buka suara terkait kursi Ketua DPR RI untuk PDIP berdasarkan perolehan kursi DPR RI terbanyak di Pileg 2024. Dia menyebutkan keputusan di kalangan internal PDIP bahwa Puan menjadi calon final ketua DPR RI selanjutnya.
"Insyaallah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu memastikan keputusan itu telah final. "Sudah selesai, final," ujarnya.(*)
Reporter: Tarmuji,ist | Editor : Lutfiyu Handi