16 April 2025

Get In Touch

Giliran Kantor BNN Blitar Dilockdown, Setelah 3 Pegawainya Positif Corona

Giliran Kantor BNN Blitar Dilockdown, Setelah 3 Pegawainya Positif Corona

Blitar - Setelah RSUD Ngudi Waluyo dan Pasar Sutojayan ditutup sementara, selanjutnya giliran Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar yang dilockdown sampai 31 Juli 2020. Setelah 3 pegawainya diketahui konfirmasi positif Virus Corona (Covid-19), berdasarkan hasil Swab Test.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan Kantor BNN Kabupaten Blitar ditutup sementara hingga 31 Juli 2020 mendatang, setelah 3 orang pegawainya terkonfirmasi positif Corona. "3 orang pegawai tersebut, diketahui 1 warga Kabupaten Blitar dan 2 warga Kota Blitar," tutur Krisna, Minggu (26/7/2020).

Dijelaskan Krisna diketahuinya 3 orang pegawai yang positif Covid-19 tersebut, berawal dari hasil tracing dari 1 orang pegawai BNN warga Kabupaten Blitar yang di lingkungan rumahnya ada warga yang sebelumnya terkonfirmasi positif Corona. "Sedangkan 2 orang pegawai lainnya, merupakan hasil tracing yang dari Rapid Test reaktif kemudian dilakukan Swab Test pada 16 Juli 2020 lalu dan hasilnya positif," jelasnya.

Selanjutnya Krisna memastikan pihaknya sudah melakukan tracing untuk kontak erat secara menyeluruh, termasuk semua pegawai BNN Kabupaten Blitar juga sudah dilakukan Swab Test mendeteksi dan memutus mata rantai penularan Covid-19 tandasnya.

Secara terpisah Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono melalui keterangan tertulisnya menyampaikan setelah diketahui ada 3 pegawainya yang positif Covid-19, pihaknya mengintruksikan seluruh pegawai isolasi mandiri. "Pegawai yang terkonfirmasi positif berdinas di Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dan Bidang Penindakan," tulis Bagus, Sabtu (25/7/2020).

Bagus menjelaskan dengan kondisi ini maka Kantor BNN Kabupaten Blitar ditutup sementara sampai 31 Juli 2020 mendatang, pelayanan akan mulai dibuka pada 3 Agustus 2020. "Karena penutupan ini, maka layanan seperti rehab jalan dan pemohon Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) dihentikan sementara hingga 30 Juli 2020 mendatang," paparnya.

Bagus menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, untuk melakukan tracing pada siapa saja yang pernah kontak erat dengan pasien untuk memutus penyebarannya. “Kami juga melakukan pengecekan secara berkala, untuk semua pegawai BNN Kabupaten Blitar yang melakukan isolasi mandiri,” imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.