
TERNATE (Lenteratoday)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Hukuman ini terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut. Dia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Hakim menilai Abdul Gani Kasuba terbukti menerima suap hingga gratifikasi. Selain hukum badan, dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056 miliar dan USD 90.000 dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua majelis hakim, Kadar Nooh, di PN Ternate, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Antara.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Hakim mengatakan, jika Abdul Gani tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu, Abdul Gani menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya. Apakah akan menerima atau banding. Begitu pula pihak JPU KPK.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Abdul Gani 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber:antara/Editor: widyawati