06 April 2025

Get In Touch

Syarat Usia-Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Kembali Digugat ke MK

Syarat Usia-Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Kembali Digugat ke MK

JAKARTA (Lenteratoday) - Warga asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, kembali mengajukan gugatan terkait aturan persyaratan pada lowongan pekerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK melarang pemberi kerja memberi syarat usia hingga penampilan menarik pada lowongan pekerjaan.

Leonardo merupakan pemohon dalam perkara 35/PUU-XXII/2024 terkait batas usia dalam lowongan kerja. Gugatan Leonardo tersebut sudah ditolak hakim lewat putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2024.

Kini, Leonardo kembali mengajukan gugatan terkait batas usia dalam lowongan kerja. Gugatannya kali ini terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXII/2024. Sidang perdananya telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/9/2024).

Dalam gugatan terbarunya, Leonardo dkk menggugat Pasal 35 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang HAM.

Hakim MK Guntur Hamzah kemudian memberikan nasihat terkait permohonan itu. Dia menilai para pemohon tidak patah semangat meski gugatan sebelumnya telah ditolak.

"Yang pertama, memang kita tahu bahwa pengujian Saudara ini, sepertinya ini betul-betul never give up, gitu, ya, karena sudah ada Putusan 35, tetapi, ya, saya juga mengikuti perkembangan pemberitaan-pemberitaan ini, ya, saya ikuti. Dan ternyata ada media yang memberitakan dengan masif, gitu kan, dan harapan-harapan masyarakat, supaya menyangkut diskriminasi usia, itu tidak terjadi di bumi pertiwi kita, kan begitu," ujarnya dikutip Rabu (25/9/2024).

Guntur meminta agar para pemohon melengkapi permohonan dengan menguraikan kerugian yang pernah atau akan dialami. Dia menyebut hal itu penting bagi pertimbangan majelis hakim.

"Nah, sekarang Anda tanya diri Anda, Saudara Leonardo, apakah memang itu merugikan Anda, kan gitu, berlakunya norma itu? Padahal Anda sudah menjadi karyawan swasta. Nah, mungkin nanti Anda jelaskan, saya tidak selalu menjadi karyawan swasta, bisa saja saya berpindah untuk mencari pekerjaan. Nah, ketika saya berpindah kerja itulah, maka barrier, ya, syarat usia itu muncul lagi. Nah, itu untuk memperlihatkan bahwa ini ada keterkaitan dengan berlakunya norma itu," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, terkait diskriminasi dalam lowongan kerja. MK menolak permohonan Leonardo untuk seluruhnya.

Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Rabu (31/7). Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji dalam gugatan ini tidak terkait dengan diskriminasi lowongan pekerjaan.

Berikut petitumnya:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat unconstitutional dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, penampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal-usul keturunan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan'.
  3. Menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165) bertentangan secara bersyarat unconstitutional dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya.

Reporter:dya,rls/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.