
KANADA (Lenteratoday) - Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang "melanggar hukum" dalam waktu 12 bulan. Dukungan terhadap resolusi yang dipelopori Palestina tersebut dikumandangkan pada Rabu (18/9/2024).
Resolusi itu diadopsi dengan konsensus besar, di mana 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Dukungan pertama disampaikan Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya. Resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Tak hanya itu, resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional. Kemudian resolusi juga menyebutkan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Adanya resolusi ini menegaskan bahwa masalah Palestina merupakan "tanggung jawab tetap PBB" hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional, dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.
Lebih lanjut, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi. (*)
Sumber: Anadolu/antara | Editor : Lutfiyu Handi