15 April 2025

Get In Touch

Mei-September Razia, Satpol PP Gresik Temukan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Mei-September Razia, Satpol PP Gresik Temukan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

GRESIK (Lenteratoday) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin memberikan sosialisasi dan razia untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang razia bulan Juli hingga September 2024, Satpol PP menemukan lebih dari 85.500 batang rokok ilegal.

Terbaru, razia yang digelar di Desa Tanah Landean dan Desa Ngampel yang berada di Kecamatan Balongpanggang, pada Selasa (10/9/2024), Satpol PP menyita sebanyak 996 batang rokok ilegal. Razia tersebut digelar bersama dengan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat  Gresik agar tidak menjual rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara. Satpol PP juga melakukan penyitaan untuk rokok-rokok yang ditemukan dijual oleh pedagang atau kios.

"Kami menyita rokok-rokok ilegal yang kami temukan pada saat razia, kami akan memusnahkannya. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tandas Sinaga.

Rokok ilegal yang disita selama lima bulan ini ditemukan dalam  kemasan berbagai merk. Adapun yang termasuk rokok ilegal ciri-cirinya adalah tanpa cukai, dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada.

Razia sejak Mei ini dilakukan di berbagai daerah yang tersebar di Kabupaten Gresik. Khususnya daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang hari ini, kemudian Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.

Khusus di Balongpanggang hari ini, Sinaga menambahkan, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Dikatakannya, selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. Dimana Pasal 54 berbunyi "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik," tutup Sinaga. (ADV/Asepta)

Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.