
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 863/146/BKPSDM PK2PA.O2/1X/2024 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Surat edaran (SE) tersebut berisi delapan poin yang diberlakukan bagi ASN yang ada di lingkungan Pemkot Palangka Raya.
"Dengan adanya SE ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya," papar Hera, Senin (9/9/2024).
Ia menjelaskan, SE ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hera melanjutkan, penerbitan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3902/M KTMO2/2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang Imbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Selain itu kami juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 38 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
Adapun beberapa poin penting yang ditekankan dalam SE tersebut, diantaranya :
- Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya wajib memahami kewajiban dan larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menjaga tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya.
- Kepala Perangkat Daerah/Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah wajib memastikan penegakan disiplin ASN di lingkungan kerjanya.
- Pemberian sanksi secara tegas kepada setiap ASN dan Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Atasan langsung wajib melakukan penindakan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin.
- Pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun secara virtual.
- Atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari akan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
"Melalui SE ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi