
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Hal ini disampaikan oleh Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, yang menjelaskan bahwa RTLH adalah bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
"Kondisi tersebut selain berbahaya bagi keselamatan penghuni, juga memperburuk kualitas lingkungan permukiman di sekitarnya," papar Hera Selasa (3/9/2024).
Ia menerangkan masih tingginya angka RTLH di Kota Palangka Raya utamanya disebabkan oleh faktor ekonomi yang berdampak pada peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran.
Hera menambahkan, kondisi inilah yang menyebabkan semakin meningkatnya masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah yang layak dan pada akhirnya harus tinggal di rumah yang tidak layak atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
"Untuk menyelesaikan masalah ini diperlukan pendekatan yang komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait serta dukungan seluruh masyarakat," tuturnya.
Hera menambahkan, peningkatan jumlah penduduk yang pesat serta terjadinya urbanisasi, turut memperburuk kondisi dan mengakibatkan munculnya kawasan permukiman kumuh.
Karena itu ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam rangka mengatasi permasalahan RTLH.
Kolaborasi yang baik antar semua pihak akan menentukan keberhasilan program-program yang telah dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan upaya peningkatan bagi yang berpenghasilan rendah.
"Upaya penanganan RTLH akan terus kami laksanakan secara efektif dan tepat sasaran melalui berbagai program yang telah kami rencanakan," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH