05 April 2025

Get In Touch

Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lewat FB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA (Lenteratoday) - Sindikan jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial Facebook (FB) yang beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat berhasil dibongkar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 8 pelaku.

Pengungkapan kasus ini berbula dari informasi dan laporan masyarakat, untuk selanjutnya diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan dalam kasus ini ada dua bayi satu perempuan dan satu laki-laki yang akan dijual ke kawasan Bali.

Lebih lanjut Arya menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini cukup terorganisir. Dalam mencari para pembeli, mereka membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya. Sebagai daya tarik pada ibu-ibu yang ingin menjual anaknya, mereka menjanjikan uang Rp 10 juta - Rp 15 juta.

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," ujarnya, Selasa (3/9/2024).

Dalam menjalankan aksi mereka, sindikat ini menerapkan sistem pre-order dalam transaksi. Arya menyebut, pre-order yang dimaksud adalah transaksi dilakukan sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.

"Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana," ucap dia.

Akhirnya polisi berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yaitu RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.

Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.

Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.