15 April 2025

Get In Touch

Pekerja Proyek Jembatan Dawuhan di Blitar 8 Bulan Tidak Digaji

Kondisi terakhir proyek Jembatan Dawuhan bantuan BNPB senilai Rp 7,4 miliar di Kab Blitar saat kontraktor diputus kontrak (kiri) dan pesan dari pekerja proyek yang 8 bulan tidak digaji (kanan).
Kondisi terakhir proyek Jembatan Dawuhan bantuan BNPB senilai Rp 7,4 miliar di Kab Blitar saat kontraktor diputus kontrak (kiri) dan pesan dari pekerja proyek yang 8 bulan tidak digaji (kanan).

BLITAR (Lenteratoday) - Selain amburadul, ternyata proyek jembatan senilai Rp 7,4 miliar di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Menyisakan masalah, karena pekerjanya 8 bulan tidak digaji.

Proyek Jembatan bantuan berupa dana hibah dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) tahun 2023 senilai Rp 7,4 M untuk Kabupaten Blitar ini, sejak awal mulai administrasi, proses tender hingga pengerjaannya memang bermasalah.

Terungkapnya pekerja proyek yang belum digaji sejak pengerjaan proyek pada Agustus 2023 hingga Maret 2024 ini, berawal dari pengaduan seorang pekerja berinisial YY melalui pesan ke akun mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

Dalam pesan tersebut, pekerja berinisial YY menuliskan dia dan teman-temannya yang bekerja di proyek Jembatan Dawuhan belum mendapat digaji. Sejak bekerja Agustus 2023 sampai Maret 2024, sampai akhirnya diputus kontrak. Dia juga sudah minta bantuan BPBD, tapi tidak ada hasil.

"Ada yang kirim pesan ke saya, mengaku pekerja proyek Jembatan Dawuhan bersama teman-temannya yang belum digaji sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024," ujar Rahmat ketika ditanya mengenai info tersebut, Senin(26/8/2024).

Menjawab adanya pengaduan tersebut mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak tahu, serta tidak pernah ikut campur mengenai proyek jembatan itu.

"Memang saya yang lobi ke BNPB, tapi selanjutnya yang mengatur semuanya Gus Ison dan Pak Sigit," ungkap Rahmat.

Sejak awal memang Rahmat sudah menyoroti proyek yang nenurutnya Proyek Bandung Bondowoso seperti cerita rakyat Jawa Tengah, yang mengisahkan Roro Jonggrang meminta dibangunkan 1.000 candi dalam semalam.

"Mana mungking proyek jembatan selesai dalam 120 hari, seperti cerita Bandung Bondosowo," tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Atas adanya pengaduan ini, Rahmat mengaku sudah menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena dirinya merasa tidak ada sangkut pautnya, dengan proyek tersebut.

"Jadi silahkan tanya ke Gus Ison dan Pak Sigit, serta ke APH yang bisa mengusut ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto ketika dikonfirmasi mengenai adanya pekerja proyek yang belum digaji selama 8 bulan ini, tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan melalui Whatsapp.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPBD Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan dari BNPB proyek RR untuk 2 jembatan di Kabupaten Blitar dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan Rp 7,4 miliar, serta rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar sekian.

Bantuan ini sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, namun baru masuk dalam APBD 2023 pada awal tahun. Entah karena apa, khusus Jembatan Dawuhan prosesnya lambat, hingga pemenang tender baru diputuskan pada Juli 2023 dan mulai dikerjakan Agustus 2023 lalu. Akibatnya pemenang tender, hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan sampai 22 Desember 2023. Untuk mengerjakan jembatan dengan panjang sekitar 35 meter, serta lebar 7 meter.

Tidak hanya molornya pengerjaan, kontraktor penggarap yaitu CV Anindika Pratama dari Banda Aceh ini. Ternyata juga diketahui terkena sanksi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, selama setahun mulai 25 Agustus 2023 - 25 Agustus 2024.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.