13 April 2025

Get In Touch

19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya

Sejumlah anggota polisi berjaga mengamankan aksi unjuk rasa Darurat Indonesia didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).(ist)
Sejumlah anggota polisi berjaga mengamankan aksi unjuk rasa Darurat Indonesia didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).(ist)

JAKARTA (Lenteratoday)- Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam demo menolak RUU Pilkada yang berujung ricuh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 50 orang yang sempat diamankan.

"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Ade menjelaskan, satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum. Sedangkan, 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama, melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan," jelas Ade.

Meski begitu, Ade menyebut para tersangka itu tak ditahan. Polisi hanya meminta 19 tersangka itu untuk melakukan wajib lapor.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Selain di Polda Metro Jaya, ada sejumlah pendemo yang lain sempat diamankan oleh Polres jajaran. Rinciannya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang, dan Polres Metro Jakarta Pusat 3 orang.

Ade menyebut, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah memulangkan ratusan pendemo tersebut.
Sementara, di Polres Metro Jakarta Pusat masih ada satu orang yang belum dipulangkan. Ia terkait dengan peristiwa pembakaran mobil polisi di dekat Pospol Pejompongan.

"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," ungkapnya.

Reporter: sumitro,ist/Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.