
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah merencanakan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sebagai langkah awal, Pemkab Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berencana untuk melakukan studi kelayakan di tahun ini. Guna menentukan lokasi dan kecukupan lahan yang ideal bagi proyek tersebut.
"Pertama, kami masih melakukan Feasibility Study (FS). Itu nanti kira-kira kalau betul terealisasi, letaknya di mana, kemudian kecukupan lahannya bagaimana. Karena kalau KIHT, itu kan minimal luas lahannya 5 hektare," ujar Kepala Disperindag Kabupetan Malang, Nor Fuad Fauzi, Senin (19/8/2024).
Fuad juga menyebutkan, jika lahan yang tersedia tidak mencapai syarat didirikannya KIHT yakni seluas 5 hektare, maka Pemkab Malang akan menurunkan grade proyek menjadi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang hanya memerlukan lahan sekitar 2 hektare.
"Yang paling memungkinkan ya sepertinya SIHT. Tapi kan di tahun ini kami masih akan melakukan studi kelayakannya. Setelah itu bisa terlihat yang mana yang bisa direalisasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Fuad menegaskan lokasi proyek akan dipilih berdasarkan hasil studi kelayakan yang mempertimbangkan sejumlah faktor. Mulai dari kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang dan ketersediaan tenaga kerja di sekitar lokasi wilayah yang bakal didirikan proyek tersebut.
Menurut Fuad, saat ini ada beberapa opsi wilayah yang tengah dipertimbangkan. Diantara lain yakni Turen, Kepanjen, Singosari, Lawang, dan Tajinan. “Kami kaji yang sesuai di mana, dan tentunya yang ada tanahnya Pemkab juga. Karena kan itu harus tanahnya Pemkab,” jelas Fauzi.
Meskipun saat ini masih dalam tahap menyusun rencana studi kelayakan, Fuad mengakui, Pemkab Malang berharap agar proyek ini dapat segera direalisasikan setelah seluruh proses perencanaan selesai.
"Kami tidak bisa menargetkan secara pasti kapan dimulainya, namun kami berusaha agar secepat mungkin proses ini dapat terealisasi setelah FS selesai dan melewati proses Detail Engineering Design (DED) serta perizinan Amdal," ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Malang, Sanusi, menyatakan dukungannya terhadap proyek ini. Sanusi menyebutkan, pembentukan KIHT ataupun SIHT merupakan inisiatif bersama dengan Kepala Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Bea Cukai RI.
Menurutnya, proyek ini juga bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang serta memberikan wadah bagi industri rokok kecil yang belum memiliki izin.
“Pemkab sudah melakukan studi banding ke Kudus, yang sudah memiliki kawasan serupa. Ya memang ini sangat penting untuk pembinaan agar masyarakat taat hukum dalam memproduksi rokok,” ujar Sanusi. Selain itu, Sanusi juga menekankan proyek ini akan membantu mengoptimalkan kawasan pertanian yang terkait dengan industri rokok. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi