19 April 2025

Get In Touch

KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta 2024, Warga Lapor Polisi

Ilustrasi KTP elektronik (Ist)
Ilustrasi KTP elektronik (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - Pencatutan KTP untuk dukungan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024, berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya. Seperti yang dilakukan Samson Warga Gambir, Jakarta Pusat. Dia meminta pihak kepolisian mengusut hal itu.

Laporan Samson teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Samson melaporkan terkait Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan data pribadi.

"Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama bapak Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan wakilnya bapak Kun," kata kuasa hukum dari korban, Army Mulyanto, ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8/2024).

Army menyebut kliennya merasa keberatan dengan pencatutan tersebut lantaran tak pernah menyatakan dukungan terhadap Dharma-Kun. Dalam pelaporan hari ini pihaknya turut melampirkan beberapa bukti, termasuk tangkapan layar pencatutan dukungan.

Dia menandaskan bahwa Samosn sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud. Dengan demikian dia melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap Undang-Undang perlindungan data pribadi.

Army meminta pihak kepolisian untuk mengusut laporan tersebut. Dia meminta polisi untuk mencari tahu dalang di balik pencatutan KTP untuk dukungan Pilkada Jakarta 2024 tersebut.

Sementara itu, Samson mengatakan tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma-Kun. Bahkan, Samson mengaku tidak pernah mengenal keduanya. "Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," ujarnya.

Samson mengatakan dia mengetahui namanya dicatut saat mengecek situs KPU RI usai gaduh isu pencatutan. Saat dicek, dia mendapati namanya dicatut dalam dukungan Dharma-Kun.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, meminta Bawaslu bertindak cepat mendalami kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada 2024.

"Bawaslu harus bertindak cepat soal ini, karena penggunaan data yang tidak benar bisa ada sanksi pidananya," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/8/2024).

Ninis berpendapat kemungkinan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI terkait pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak akurat. "Saat verifikasi juga harusnya bawaslu mengawasi prosesnya," ucapnya.

Ninis menjelaskan sanksi pidana pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon di Pilkada telah diatur dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak itu. Dugaan pencatutan itu juga viral di media sosial X. Warganet protes karena tiba-tiba mereka diklaim mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan. (*)

Sumber : Detik, CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.