
SURABAYA (Lenteratoday) - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyikapi santai penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Jumat (16/8/2024).
Pj Gubernur menyatakan mengikuti proses termasuk penggeledahan terkait tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2019-2022 tersebut.
"Itu kan bagian dari mencari data. Ini Pak Sekda dan Kepala Bironya membantu semua data dan informasi yang dibutuhkan KPK, untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” kata Pj Gubernur Adhy kepada wartawan usai acara Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jatim 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/8/2024) petang.
Disinggung tentang data yang diamankan KPK. Pj Gubernur Jatim mengaku belum tahu data tahun berapa yang diamankan KPK, sebab belum ada laporan.
“Sampai saat ini saya belum ke sana, nanti kepala bironya yang tahu soal apa saja yang dibawa KPK. Saya belum komunikasi dengan Kepala Biro Kesra, kan masih di sana,” tuturnya.
Adhy juga mengaku tidak tahu terkait koper merah yang diamankan KPK dalam pemeriksaan tersebut. Dia menandaskan hanya mendapatkan laporan adanya penggeledahan yang mencari data dokumen yang dibutuhkan dalam rangka untuk melengkapi penyidikan. "Kita sudah ada sprin-nya,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi suap alokasi dana hibah.
“Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Tessa mengaku belum bisa mengungkap dengan detail lokasi atau ruangan yang digeledah penyidik. “Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,” ujar Tessa.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung, terkait kasus yang sama. Sejumlah lokasi di Pulau Madura yakni Kabupaten Sampang, Sumenep, dan Bangkalan juga sudah digeledah.
Tim penyidik mengamankan uang ratusan juta dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari penggeledahan-penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan 21 tersangka, tetapi KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 12 Juli 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Ia menyebutkan dari sekian banyak para tersangka, empat di antaranya merupakan pihak dari DPRD.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu,KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat diduga menerima suap untuk mengusulkan Pokir, usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).
Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Diantaranya Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar, kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (*)
Reporter : Lutfi, Kompas / Editor: Lutfiyu Handi