
Blitar - Puluhan warga di Kota Blitar terjaring razia protokol kesehatan, yang digelar patroli gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP BPBD Kota Blitar. Karena tidak memakai masker, sesuai Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal).
Patroli Gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kota Blitar dalam rangka memberikan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19, sekaligus pendisiplinan warga terkait protokol kesehatan ini. "Dengan sasaran yaitu tempat-tempat fasilitas umum, seperti Sport Center Bendo, Alun-alun Kota Blitar, City Walk Makam Bung Karno, Pasar Legi dan Pasar Templek dan Terminal Patria Kota Blitar," tutur KA SPKT Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Sabtu(18/7/2020).

Dari patroli ini terjaring puluhan warga yang tidak memakai masker, sehingga diberikan sanksi oleh Sat Pol PP mulai membacakan pancasila, push up, ditahan KTP nya hingga menyapu alun-alun. "Kami juga memberikan himbauan kepada warga, untuk menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan seiring dengan diterapkannya peraturan di masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal) di Kota Blitar," jelas Ipda Yuno.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Blitar, Hadi Maskun ketika ditanya mengenai razia ini mengatakan hasilnya ada puluhan warga, yang ditemukan masih tidak memakai masker di tempat publik. Termasuk pengendara yang lewat Alun-alun Kota Blitar, yang tidak pakai masker juga dihentikan. "Setelah diberikan teguran juga diberikan sanksi, kerja sosial membersihkan fasilitas umum yaitu Alun-alun Kota Blitar," ujar Hadi.
Hadi menegaskan sesuai Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal), diatur sanksi bagi yang melanggar aturan. "Sanksinya macam-macam, mulai teguran lisan, tertulis, penyitaan KTP, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga terberat tidak mendapatkan pelayanan publik," tegasnya.
Adapun jumlah pelanggar sesuai data yang ada, sebanyak 15 orang ditahan KTP nya dan 25 orang kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Ditambahkan Hadi razia semacam ini akan terus gencar dilakukan agar masyarakat disiplin, menerapkan protokol kesehatan. "Selanjutnya bagi yang KTP nya ditahan, bisa mengambil di Kantor Sat Pol PP Kota Blitar mulai Senin(20/7/2020) pada jam kerja," imbuhnya. (ais)