20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Hadirkan Kemendikbudristek untuk Pendampingan Pencairan Dana BOSP PAUD

Kegiatan pendampingan operator BOP oleh Pemkot Kediri di satuan pendidikan Kelompok Belajar (KB) dan PAUD yang menghadirkan narasumber dari Kemendikbud Ristek.
Kegiatan pendampingan operator BOP oleh Pemkot Kediri di satuan pendidikan Kelompok Belajar (KB) dan PAUD yang menghadirkan narasumber dari Kemendikbud Ristek.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Untuk menekan kesalahan, melalui Dindik melakukan pendampingan kepada operator BOP di satuan pendidikan Kelompok Belajar (KB) dan PAUD di Aula Ki Hajar Dewantara Dindik, Jumat (9/8/2024). Sebagai narasumber menghadirkan Dadan Hamdani dari Kemendikbud Ristek.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). ARKAS merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan Kemendikbudristek untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOSP.

"Penyelenggaraan kegiatan ini menindaklanjuti penerapan aplikasi ARKAS. Mengingat baru diterapkan setahun belakangan pada jenjang satuan pendidikan PAUD, masih banyak yang belum paham mengenai aplikasi tersebut, maka dari itu kita undang mereka hari ini," terang Kepala Dindik Anang Kurniawan saat ditemui usai acara.

Anang menjelaskan BOSP merupakan bantuan dari pemerintah yang harus digunakan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang sudah ditetapkan. Di Kota Kediri, tahun 2024 ini ada 251 KB dan PAUD yang menerima dana BOSP.

"Untuk itu satuan pendidikan harus melaksanakan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan agar realisasi dana BOSP bisa dimanfaatkan dengan baik dan efisien," jelasnya.

Pemanfaatan dana BOSP di jenjang KB dan PAUD boleh untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan termasuk honor guru, pemeliharaan sarana prasarana, rehabilitasi sekolah, dan banyak lagi. "Dana BOSP ini bisa untuk berbagai macam keperluan mulai meningkatkan sumber daya hingga menunjang sarana atau prasarana di satuan pendidikan," terang Anang.

Dengan pendampingan yang diselenggarakan selama dua hari ini Anang berharap para operator BOP di satuan pendidikan PAUD lebih mendalami materi yang disampaikan narasumber sehingga pelaporan penggunaan BOSP bisa sesuai juknis dan tidak ada kendala.

Sementara itu, narasumber dari Kemendikbudristek Dadan Hamdani menyampaikan sesuai Permendikbud Ristek No.2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjelaskan Kepala Satuan Pendidikan penerima dana dan penggunaan BOS harus menyampaikan laporan melalui sistem ARKAS yang telah disediakan Kemendikbudristek.

Dadan melanjutkan, periode pencairan BOSP tahap II berlangsung selama 4 bulan, Juli-Oktober 2024. Pada penyaluran dana BOSP ini, Dadan menjelaskan sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya menyampaikan laporan realisasi keseluruhan.

Dimana terdiri dari laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, baik reguler maupun kinerja, laporan sisa dana BOSP 2023 yang telah dikonfirmasi oleh Dindik, laporan hasil penyesuaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.

Serta menyampaikan laporan realisasi minimal 50 persen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.(*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.