
SURABAYA (Lenteratoday)- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) sebagai pedoman Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024.
Dalam SE Nomor 400.14.1.1/15070/436.8.6/2024 tersebut, Eri menyampaikan berbagai poin penting yang wajib dipedomani menjelang peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut meminta kepada jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat, untuk serempak menyesuaikan tema peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 yaitu “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.
“Selain itu kami juga meminta untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing,” kata Eri, Kamis(1/8/2024).
Eri juga menyampaikan penggunaan logo, harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan oleh Mensetneg RI. Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI itu bisa diunduh pada situs resmi Kemensetneg https://www.setneg.go.id.
Ia menyebutkan logo dan desain tersebut, dapat diimplementasikan secara maksimal ke dalam ke berbagai bentuk media, mulai dari desain, situs, media sosial, tayangan televisi, maupun daring.
“Selain itu juga bisa digunakan sebagai dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir, dan sebagainya,” sebutnya.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari 1-31 Agustus 2024. Selain itu, pukul 10.17 WIB sampai pukul 10.20 WIB pada 17 Agustus 2024 seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatannya selama 3 menit.
“Selama 3 menit itu, warga diimbau untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” imbaunya.
Guna mendukung pelaksanaan detik-detik proklamasi pada Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI nanti, ia menambahkan kepada seluruh instansi di Kota Surabaya, mulai TNI/Polri, kantor pemerintahan hingga swasta untuk membunyikan sirine sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Ditambahkan Eri pihaknya juga sudah minta jajarannya di Pemkot Surabaya, untuk meneruskan SE ini kepada seluruh perusahaan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan lainnya.
“Selain itu juga kepada pengelola restoran, tempat hiburan, pariwisata, sekolah-sekolah, sampai kepada LPMK, RT, RW, di seluruh kecamatan dan kelurahan di Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais