
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi keselamatan berkendara di sekitar Jalan Raya Langsep, Rabu (31/7/2024). Dengan dengan fokus pada kendaraan over kapasitas dan over dimensi atau over dimension and over load (ODOL), operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
"Kami hari ini melakukan operasi keselamatan berkendara dengan sasaran angkutan barang yang diduga menyalahi aturan, seperti pickup yang overload dan kendaraan yang overdimensi," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menjelaskan, operasi keselamatan berkendara ini dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali.
Menurutnya, dalam kegiatan operasi yang dilakukan bulan lalu, sebanyak 120 kendaraan bermuatan barang telah masuk dalam sasaran operasi. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 25-30 unit kendaraan terdeteksi melanggar aturan.
"Jenis kendaraan yang paling sering melanggar aturan adalah pickup yang digunakan untuk mengangkut barang. Kebanyakan dari industri dan angkutan yang digunakan oleh pertokoan. Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah mobil angkutan orang (travel)," jelas Jaya.
Terkait tren pelanggaran, Jaya menyebutkan tren cenderung stabil dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, Dishub Kota Malang berharap pelanggaran akan semakin berkurang seiring dengan adanya operasi rutin ini.
Terlebih lagi, dengan adanya kebijakan uji KIR gratis, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, terutama angkutan barang, diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan tes secara rutin dan memastikan kendaraan mereka memenuhi standar keselamatan.
Sementara terkait sanksi terhadap pelanggar, akan diberikan melalui tindakan tegas yang melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk TNI, Polri, dan Garnisun. Jaya menekankan, operasi ini dilakukan dengan kerjasama yang kuat di antara instansi tersebut, di mana jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, maka penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sanksinya kami berikan ada penindakan. Kami bersama-sama jajaran terkait ada TNI/Polri, Garnisun yang melakukan penindakan. Jadi kalau memang itu melanggar sesuai dengan aturan lalu lintas, akan ditindak oleh rekan rekan dari kepolisian," pungkasnya. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi