
MADIUN (Lenteratoday) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim menemukan ada dana sebesar Rp 16,6 milyar yang dinilai bermasalah dalam pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2022 di tiga OPD Kabupaten Madiun. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Madiun 2022.
Tiga OPD yang dituding bermasalah dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yakni Bagian Kesra Setda Madiun sebesar Rp 900 jutaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 15 milyaran dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp 248 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jatim tahun 2022 ditemukan penggunaan hibah yang terlambat menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di sebelas penerima hibah pada dua OPD yaitu bagian Kesra dan Dinas Pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp15.769.655.516.
Selain itu terdapat 21 penerima hibah uang dan barang yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati. Rincian penerimatan hibah yang belum menyampaikan LPJ sebesar Rp843.240.280, pada dua OPD yaitu bagian Kesra dan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun.
Diketahui, Pemkab Madiun mengalokasikan anggaran Hibah sebesar Rp72.977.673.755,00 dengan realisasi sebesar Rp70.030.130.346,00 atau sebesar 95,96%. Hibah ini diberikan kepada Pemerintah Pusat, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Salah satu kewajiban bagi penerima hibah atas hibah yang diterimanya yaitu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan menyampaikannya kepada Bupati sesuai batas waktu yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan kepada OPD terkait. Sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Kepala OPD terkait.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Joko Lelono yang dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan perihal keterlambatan pelaporan dana hibah tersebut sudah diselesaikan.
"Sudah selesai itu (laporan dana hibah). Sudah ditindaklanjuti semua," ujar Joko Lelono, Selasa (30/7/2024).
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun itu berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima hibah untuk mengikuti pedoman regulasi yang ada.
"Mekanismenya, dan sebagainya kalau ada rekomendasi dari PPK (Petugas Pemeriksa Keuangan) maupun hasil pemeriksaan inspektorat dan sebagainya segera ditindaklanjuti sesuai deadline waktu yang ditetapkan," jelas Joko. (*)
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi