
MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang telah menyetujui pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan fokus utama dalam KUPA-PPAS nanti yaitu penyesuaian alokasi dana untuk program-program prioritas. Serta pengurangan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dari anggaran tahun sebelumnya.
Made menegaskan, pembahasan ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran, guna mengoptimalkan penggunaan dana untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi dalam APBD Perubahan nanti beberapa OPD ada penambahan, tapi beberapa dinas juga ada pengurangan," ujar Made, Kamis (25/7/2024).
Made menyebutkan, dalam APBD Murni 2024 ini, anggaran belanja gaji rata-rata per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkirakan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Namun, terdapat sejumlah dinas yang memiliki anggaran gaji yang dinilai terlalu besar.
Menurutnya, berdasarkan besaran SILPA di tahun 2023 lalu, anggaran terbesar juga berasal dari sisa anggaran gaji yang tidak terserap. Akibatnya, dalam KUPA-PPAS 2024 ini, sebagian anggaran belanja gaji akan dialokasikan ulang untuk mendanai program-program yang lebih mendesak.
"Contoh seperti kemarin di Dinas PUPR-PKP untuk HIPPAM, itu kita berikan tambahan Rp 2,5 miliar, nah ini kemana saja. Kemarin penganggarannya untuk 5 kecamatan, kemudian insidentil Rp 7,5 miliar, ini kemana saja. Di situ nanti untuk pembahasan perubahan anggarannya," paparnya.
Made menegaskan, dengan disahkannya KUPA-PPAS ini, DPRD Kota Malang telah menjadwalkan pengesahan APBD Perubahan 2024 pada 9 Agustus 2024. Dokumen perubahan anggaran diharapkannya akan diterima minggu depan untuk dipelajari dalam waktu seminggu.
"Kita pelajari seminggu, kemudian akan kita paripurnakan di tanggal 5 Agustus, jadi 4 hari pembahasan kita harapkan sudah selesai. Tujuannya, ini adalah pengesahannya harus sampai ke evaluasi Gubernur di dewan yang periode sekarang. Dengan tujuan supaya penyerapan anggaran bisa dimulai 1 September." Made juga menekankan, pentingnya kerjasama yang solid antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kota Malang untuk memastikan kelancaran proses ini.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menambahkan, KUPA-PPAS ini merupakan dasar dan pedoman dalam pengusulan serta pembahasan anggaran, dan rinciannya akan dibahas lebih lanjut di rancangan APBD Perubahan 2024.
Wahyu berharap perubahan anggaran ini dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi