21 April 2025

Get In Touch

Jam Malam di Surabaya Kembali Diberlakukan, Maksimal Pukul 22.00 WIB

Jam Malam di Surabaya Kembali Diberlakukan, Maksimal Pukul 22.00 WIB

Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terusmenunjukkan keseriusannya dalam menangani dan memutus mata rantai penyebaranCovid-19 di Kota Pahlawan. Buktinya, pemkot menerbitkan Perwali nomor 33 tahun2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman TatananNormal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat pentingkarena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat initren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanyaPerwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terusdipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kitaingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapapoin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salahsatunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan ataupekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,”tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalahPasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaanrapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yangdikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasaldari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentangpedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumahmakan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. “Wajib menunjukkan hasilpemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatifyang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerahyang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktifatau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko danpusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel danapartemen.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.Meliputi, Destinasi pariwisata, Arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggangolah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket,gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli. “Selain kegiatan ditempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang danbarang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yangmelaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitumenunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test denganhasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokterRS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 haripada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapidtest atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yangber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalamwilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barangmenggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan danpemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakniPasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulaipkl 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktifitas di luar rumah dikecualikan untukkegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitaspelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e.Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunansebagai fasilitas pelayanan masyarakat

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34,perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget,memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,”pungkasnya. (ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.