
PALANGKA RAYA (Lenteratoday)– Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka H M Khemal Nasery mengimbau seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya agar selalu membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi jika melaksanakan aktivitas di luar rumah karena bisa sewaktu-waktu dibutuhkan.
Khemal menegaskan bahwa KTP adalah salah satu dokumen penting yang wajib dibawa setiap warga negara.
Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) telah menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini.
“KTP tersebut berisi data diri, mulai dari nama hingga alamat, dan dilengkapi dengan cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik. Jika terjadi hal yang tidak terduga, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, dan lain-lain, penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP. Sehingga KTP tidak hanya berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik dan program pemerintah saja,” jelasnya, Sabtu, (20/7/2024).
Legislator dari Partai Golongan Karya ini menambahkan, bagi setiap individu yang memenuhi persyaratan, seperti mencapai usia 17 tahun, diwajibkan memiliki KTP.
Selain sebagai identitas diri, KTP juga memiliki banyak manfaat, seperti akses untuk berbagai layanan publik, baik di sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan lain-lain.
“Tanpa KTP, warga mungkin akan kesulitan mendapatkan pelayanan dasar yang diperlukan untuk kesejahteraan mereka,” ujar Khemal.
Oleh karena itu, sambungnya, memiliki KTP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kunci untuk mendapatkan berbagai manfaat dan perlindungan yang disediakan oleh pemerintah.
KTP tersebut juga berperan dalam memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi penuh pada kehidupan sosial dan ekonomi, serta menerima dukungan yang mereka butuhkan.
“Kami juga mengharapkan pemerintah melalui instansi terkait memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat mengenai pentingnya memiliki KTP,”
Reporter: Novita / Co-Editor: Nei-Dya