21 April 2025

Get In Touch

Tambah Pemasukan PAD, Pemkot Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi

Salah satu lokasi parkir resmi yang ada di Balai Kota Surabaya.
Salah satu lokasi parkir resmi yang ada di Balai Kota Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday)- Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menambah titik lokasi parkir resmi. Total sudah ada sekitar 1.425 titik lokasi parkir resmi bulan ini, sebelumnya pada Juni 2024 terdapat 1.388 titik.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan penambahan lokasi parkir resmi ini sebagai upaya untuk menambah PAD di Kota Pahlawan ini .

“Bulan Juni lalu 1.388 titik, sekarang sudah 1.425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane, Kamis(18/7/2024). 

Ia menjelaskan jika Dishub Surabaya telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat, di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. 

“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” jelasnya.

Untuk itu, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.

“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.

Tak hanya itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1.425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan.

 "Masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.

Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya. 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.