06 April 2025

Get In Touch

KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertagas Niaga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Ilustrasi Gedung KPK.(foto/ist)
Ilustrasi Gedung KPK.(foto/ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG (liquefied natural gas atau gas alam cair) di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2024.

Kedua mantan Dirut tersebut yaitu Dirut Pertagas Niaga periode 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat, dan Dirut Pertagas Niaga periode 2013 hingga 2016 Jugi Prajogio.

"Hari ini Rabu, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu (17/7/2024).

Dia melanjutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi LNG menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.

Lebih lanjut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG ini. Penetapan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.

Pada 2 Juli lalu, Tessa menyebutkan dua tersangka baru tersebut adalah inisial HK dan YA. Tessa menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara telah dirasakan cukup.

Saat ini penyidikan yang sedang berjalan antara lain, pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. Pada saat bersamaan KPK juga terus pengembangan penyidikan untuk menjajaki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga USD 113 juta itu.

Tessa menyebut pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.