05 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Malang Mantapkan Maju Pilkada, Surat Pengunduran Diri Segera Dikirim

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (17/7/2024). (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (17/7/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memantapkan langkahnya menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Wahyu mengonfirmasi, surat pengajuan pengunduran dirinya akan segera dikirim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hari ini.

"Hasil istikharah kemarin malam sudah ada. Hasilnya alhamdulillah sangat baik sekali, terang sekali. Insyaallah (maju Pilkada)," ujar Wahyu, ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (17/7/2024).

Disinggung mengenai langkah selanjutnya, Wahyu memastikan surat pengajuan pengunduran dirinya akan segera dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Suratnya kan dikirimkan ke Mendagri. Tembusannya ke Pemprov," katanya.

Meski surat tersebut belum dikirim hingga saat ini, Wahyu mengaku akan melakukannya sesegera mungkin. Mengingat hari ini merupakan tenggat waktu pengajuan pengunduran diri Penjabat Kepala Daerah, sebelum mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus mendatang.

"Oh belum (mengirim surat pengajuan pengunduran diri. Insyaallah hari ini. Doakan yang terbaik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga menegaskan pengajuan pengunduran dirinya merupakan keputusan pribadi dan tidak memerlukan komunikasi dengan DPRD Kota Malang. “Oh tidak. Ini kan pribadi. Nanti tembusannya dari Mendagri akan bersurat ke DPRD apabila nanti prosesnya sudah disetujui. Ini kan masih pengajuan,” jelasnya.

Hingga surat persetujuan dari Mendagri belum diterima, Wahyu mengaku masih akan menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. "Ini kan saya masih pengajuan. Nah nanti perkara penggantiannya terserah dari Mendagri kapan menyetujui surat pengunduran saya ini,” terangnya.

Wahyu juga mengingatkan, pengajuan pengunduran diri tidak berarti ia langsung berhenti dari jabatannya. “Ini pengajuan, jadi jangan dianggap bahwa hari ini saya mengundurkan diri, bukan begitu. Ini pengajuan pengunduran diri, kan ada beberapa kepala daerah di Jatim yang sudah mengajukan pengunduran diri tapi masih menjabat," ungkap Wahyu.

“Jadi hari ini memang paling lambat pengajuan pengunduran diri, bukan mundur. Nanti pengunduran dirinya setelah ada pejabat yang dilantik untuk menggantikan saya," lanjutnya.

Diakhir, Wahyu juga menanggapi pertanyaan mengenai kemampuan memisahkan kepentingan politik dengan jabatannya sebagai Pj Wali Kota Malang. Menurutnya, ia yakin bahwa hal tersebut dapat dilakukan.

"Bisa, lah itu. Kita kan harus bisa membedakan terkait dengan apa yang harus saya lakukan saat menjabat sebagai Pj atau saat tidak. Insyaallah bisa," tandasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.