19 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Berulangkali Bantah Rumor Pengunduran Diri

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (9/7/2024). (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (9/7/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan dirinya masih fokus menjalankan tugas. Dan belum berencana mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024.

Pernyataan ini disampaikan Wahyu dalam menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat soal pengunduran dirinya.

"Saya masih kerja, kerja, dan kerja dan masih jadi Penjabat (Pj) Wali Kota Malang sampai hari ini," ujar Wahyu, ditemui usai audiensi dengan sopir angkot di Terminal Arjosari, Selasa (9/7/2024).

Spekulasi mengenai pengunduran diri Pj Wahyu semakin menguat setelah Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Pulung Chausar, menyebutkan ada tiga penjabat di Jawa Timur yang mengajukan surat pengunduran diri. Yang diantaranya termasuk Pj Wali Kota Malang.

Menanggapi hal ini, Wahyu menyatakan sampai hari ini, Selasa (9/7/2024) dirinya masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang.

"Saya masih sebagai Pj Wali Kota Malang. Nah tanya Pak Plt Kabironya, itu info dari mana," ungkap Wahyu.

Wahyu berulangkali menegaskan banner Pak Mbois merupakan inisiatif dari komunitas masyarakat yang mengapresiasi kinerjanya selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. Banner tersebut bukan berasal dari dirinya secara pribadi, dan bukan menggunakan dana dari APBD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, memberikan tanggapan terkait beredarnya banner "Pak Mbois" yang seolah menjadi tanda bahwa Pj Wali Kota Malang akan maju dalam Pilkada.

Menurut Made, dalam regulasi yang ada, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri, sudah jelas menyatakan bahwa Penjabat kepala daerah yang berkeinginan maju dalam Pilkada, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau mau maju, ya maju saja, tapi konsekuensi harus mundur dari Pj," tegas Made.

DPRD akan menunggu itikad baik Pj Wahyu dalam waktu maksimal 40 hari ke depan sebelum pendaftaran resmi ke KPU, serta mengingatkan agar APBD tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pulung Chausar, menyatakan hingga Senin (8/7/2024), pihaknya masih menunggu kepastian dari Wahyu Hidayat terkait pengunduran dirinya. "Kami masih tunggu beliaunya, dan kelengkapannya (pengunduran diri)," kata Pulung.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.